Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir 30 April 2026
- 17 Apr 2026 13:59 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Aceh Singkil - Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Aceh, termasuk di Aceh Singkil. Program tersebut sudah diberlakukan sejak 12 November 2025, dan akan berakhir pada 30 April 2026. Di Aceh Singkil program tersebut dapat dimanfaatkan melalui UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil.
Kepala UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil, Jusri, SE, kepada RRI, Jumat, 17 April 2026, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir, karena itu dapat segera dimanfaatkan masyarakat sampai tanggal 30 April 2026.
“Untuk wajib pajak yang ada di wilayah Aceh Singkil penutupan pengujian pada tanggal 30 April 2026 mohon kepada masyarakat yang belum melunasi pajak kendaraannya agar melunasi pada batas waktu pengujian tanggal 30 ini semoga dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Jusri.
Jusri mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan periode sekarang lebih meringankan pemilik kendaraan, karena pokok pajak yang wajib di bayar hanya satu tahun saja.

“Program kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena wajib pajak hanya membayar satu tahun pokok pajak saja,” kata Jusri.
Dituturkan Jusri untuk pembayaran pajak sangat mudah dan cepat dengan datang langsung ke Samsat Aceh Singkil. Untuk pembayaran pajak tersebut, syarat administrasi yang harus dilengkapi yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara untuk yang harus mengganti plat kendaraan/STNK wajib membawa kelengkapan administrasi tambahan yaitu fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan nomor gesek rangka mesin.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....