Optimalkan Pengelolaan Zakat, Puluhan Desa Subulussalam Belum Miliki BMG
- 17 Mar 2026 11:30 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) di wilayah Pemerintah Kota Subulussalam hingga kini masih minim realisasi. Dari total 82 desa yang tersebar di lima kecamatan, diperkirakan baru sekitar 20-an desa yang secara resmi membentuk lembaga tersebut sebagai wadah pengelolaan zakat di tingkat akar rumput, Selasa 17 Maret 2026.
Kondisi ini memicu keprihatinan mengingat peran BMG sangat krusial sebagai pelaksana dan penanggung jawab legal dalam menghimpun serta mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah di tingkat desa. Tanpa BMG, legitimasi pengelolaan dana umat tersebut dikhawatirkan tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Anggota Baitul Mal Kota (BMK) Subulussalam, Ustaz Maksum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya proaktif sejak pengukuhan pengurus BMK pada Juli 2025 lalu. Pihak BMK telah melayangkan surat resmi kepada para kepala desa melalui camat masing-masing untuk segera memproses pembentukan pengurus BMG, “Sampai saat ini hanya sekitar 20-an desa yang sudah membentuk BMG, sepertinya kurang mendapat respons,” ujar Maksum.
Maksum menegaskan bahwa secara hukum, BMG adalah satu-satunya lembaga yang sah untuk menerima dan mendistribusikan zakat fitrah dalam kapasitasnya sebagai amil zakat. Peran ini berbeda dengan panitia zakat musiman yang sering dibentuk secara ad-hoc di masjid atau mushalla.
Secara teknis, pembentukan BMG sebenarnya cukup sederhana karena SK kepengurusan diterbitkan langsung oleh kepala desa setempat. Setelah struktur terbentuk, pihak desa hanya perlu menyampaikan laporan atau tembusan SK tersebut ke kantor BMK Subulussalam untuk pendataan dan koordinasi lebih lanjut.
Senada dengan itu, Kepala BMK Subulussalam, Hamdani, menekankan pentingnya BMG untuk menertibkan administrasi zakat fitrah di setiap desa. Menurutnya, lembaga ini dibentuk agar pengelolaan keuangan syariah di desa, termasuk infak, dapat diurus secara profesional dan transparan oleh petugas yang ditunjuk, “BMG diangkat oleh kepala kampong untuk bekerja dan mengurus zakat, infak, dan sebagainya,” kata Hamdani.
Merespons kendala tersebut, sejumlah kepala desa di Kecamatan Penanggalan, seperti Desa Jontor dan Lae Ikan, mengakui bahwa lembaga tersebut memang belum terbentuk di wilayah mereka. “Kita akan duduk bersama untuk membentuk BMG,” tutur Kepala Desa Jontor, Edison, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....