DPR Setujui Raqan LKPJ APBK Aceh Singkil 2025 Menjadi Qanun

  • 13 Agt 2026 23:21 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil akhirnya menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran Tahun 2025 untuk di tetapkan menjadi Qanun.

Persetujuan tersebut, diketahui berdasarkan penyampaian masing - masing DPRK Aceh Singkil. Antara lain Fraksi Sahabat, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB), dan Fraksi NasDem, melalui rapat Paripurna DPRK Selasa malam, 11 Agustus 2026.

Hasil amatan, dalam rapat tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, jajaran Forkopimda, SKPK serta undangan lainnya.

Serta sebelum laporan pertanggungjawaban APBK 2025 disetujui bersama, mekanisme telah melalui pembahasan antara DPRK dan juga pemerintah daerah. Termasuk sejumlah catatan dan rekomendasi terkait kegiatan pelaksanaan anggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....