Dewan Subulussalam Tegaskan Pencabutan SK BPK Kampong Bawan Sesuai Aturan

  • 08 Agt 2026 14:29 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam membatalkan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan telah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, di gedung dewan.

Penegasan dewan tersebut merujuk pada Surat Walikota Subulussalam Nomor 100/1282/2026 perihal Pencabutan Keputusan Walikota Subulussalam dan Pelaksanaan Kembali Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPK Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat.

Terbitnya surat keputusan kepala daerah tersebut secara otomatis menggugurkan seluruh proses pemberhentian maupun mekanisme PAW yang sempat berjalan di Kampong Bawan.

Langkah pencabutan diambil setelah dewan menggali keterangan komprehensif dari berbagai pihak terkait dalam forum RDP, termasuk Ketua Tim Panitia Pemilihan Kampong dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdako Subulussalam.

"Setelah kami mendengarkan dari beberapa pihak baik dari Ketua Tim Panitia Pemilihan Kampong maupun Kabag Tapem Setdako saat berlangsungnya RDP, maka kami menyimpulkan pencabutan SK tentang pemberhentian BPK Desa Bawan sudah sesuai regulasi," tegas Rasumin Pohan, Sabtu 8 Agustus 2026.

Kabag Tapem Setdako Subulussalam dalam paparannya menjelaskan bahwa dokumen SK pemberhentian anggota BPK Bawan bersifat satu rangkap, sehingga cacat prosedur pada satu bagian otomatis membatalkan seluruh proses PAW maupun pemberhentian Khairul Sahri sebagai anggota BPK.

DPRK Subulussalam menilai terdapat kekeliruan mendasar pada tahapan PAW yang dilakukan sebelumnya, sehingga status pemberhentian Khairul Sahri sebagai Ketua BPK Bawan dinyatakan tidak sah atau gugur demi hukum.

Di sisi lain, Khairul Sahri sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri jauh hari sebelum dimulainya penetapan calon Kepala Kampong, namun proses adminstrasi pencalonannya kini tersandung akibat pembatalan SK tersebut.

Implikasi dari pembatalan SK ini membuat Khairul Sahri belum memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam bursa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Bawan, lantaran status hukumnya dicatat masih aktif sebagai Ketua BPK.

"SK pembatalan pemberhentian dan pengangkatan BPK Bawan bukan keputusan semena-mena, karena anggota BPK yang baru diangkat tidak memenuhi prosedur. Khairul Sahri belum memenuhi syarat untuk maju Calon Kepala Kampong di Bawan karena belum mengantongi SK resmi dari Walikota sesuai dengan regulasi," pukas Rasumin Pohan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....