RDP DPRK Subulussalam Soroti Proses PAW dan Pilkampong Desa Bawan

  • 08 Agt 2026 00:37 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam soroti tajam proses penjaringan calon Keuchik di Desa Bawan, Kecamatan Sultan Daulat. Sorotan ini mencuat akibat adanya persoalan administrasi yang mengancam kepesertaan salah satu calon Kepala Kampong.

Kritik dan masukan mendalam tersebut disampaikan jajaran legislatif saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Subulussalam pada Jumat 7 Agustus 2026. Rapat ini menghadirkan pihak-pihak terkait guna mengurai kekusutan penetapan calon Kepala Kampong.

Polemik ini bermula dari proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, Khairul Sahri. Khairul mengajukan pengunduran diri secara resmi melalui surat tertulis pada 25 Juni 2026.

Langkah pengunduran diri dari posisi BPK Periode 2024–2030 tersebut diambil Khairul karena ia berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Bawan sebelumnya telah melakukan tahapan verifikasi terhadap seluruh berkas pendaftaran para bakal calon.

Hasil pemeriksaan berkas oleh P2K menyatakan seluruh persyaratan administrasi masing-masing kandidat telah lengkap. Panitia pun secara resmi menetapkan tiga nama calon Kepala Kampong, termasuk Khairul Sahri.

Namun, pascanetapan tiga nama calon Kelapa Kampong tersebut, muncul surat keberatan dari pihak tertentu yang ditujukan kepada salah satu calon hingga memicu polemik baru.

Keberatan itu disinyalir mengakar pada keluarnya Surat Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin, Nomor: 100/1282/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Surat itu berisi perihal pencabutan keputusan Wali Kota dan perintah pelaksanaan kembali proses PAW anggota BPK Bawan.

Dalam surat pencabutan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan musyawarah klarifikasi pada 27 Juli 2026, proses PAW BPK Bawan dinilai belum sesuai dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023.

Dampaknya, Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 100.3.3.3/126/2026 tentang Penggantian Susunan Jabatan Pimpinan dan Anggota BPK Bawan resmi dicabut, yang berimbas pada status pencalonan Khairul Sahri.

Merespons dinamika tersebut, Anggota DPRK Subulussalam dari Komisi A, Ardhiyanto Ujung, menegaskan bahwa proses PAW BPK dan penetapan calon Kepala Kampong merupakan dua ranah terpisah yang tidak boleh dicampuradukkan.

Ardhiyanto menilai, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari P2K dan pihak terkait, seluruh syarat pendaftaran yang ditentukan bagi calon Kepala Kampong sebenarnya telah terpenuhi secara sah.

"Permasalahannya surat wali kota, itu bukan urusan dia. Syarat-syarat yang telah ditentukan bagi kandidat pada dasarnya sudah terpenuhi semua," tegas Ardhiyanto di sela-sela RDP.

Ia juga menyayangkan penerbitan surat keputusan Wali Kota yang dinilai mendadak dan berdampak langsung pada terancam gugurnya salah satu bakal calon kandidat Kepala Kampong Bawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....