Warga Desak Pemkab Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Jalan Kuala Baru - Buluseuma

  • 23 Jul 2026 00:04 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Sejumlah perwakilan warga dari Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil, mendesak komitmen Pemerintah untuk menuntaskan biaya ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan jalan lintas Provinsi Kuala Baru, Aceh Singkil menuju Buluseuma, Trumon, Aceh Selatan, Aceh.

Desakan tersebut sampaikan perwakilan warga dari Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil, melalui kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) komisi I dan III bersama Dinas terkait, Selasa, 21 Juli 2026.

Camat Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil, Mansurdin mengungkapkan realisasi pembayaran (pelunasan) ganti rugi (pembebasan) lahan warga masyarakat sepanjang 1,7 Kilometer dari Desa Suka Jaya, menuju simpang empat Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil, dinilai sangat penting dan prioritas untuk mendukung wacana pelaksanaan pembangunan atau proyek strategis Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh.

Sebab dari nilai sebelumnya sekitar Rp1,2 Miliar lebih biaya pembebasan lahan warga untuk pembangunan jalan Kuala Baru, Aceh Singkil - Buluseuma, Aceh Selatan, yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) baru separuh biaya tersebut terealisasikan pada akhir tahun 2024 lalu.

"Meski pelunasan sisa biaya tersebut tidak dibayarkan seluruhnya untuk tahun ini, namun warga meminta komitmen pemerintah setempat ,"sebut Mansurdin, didampingi Mukim dan Kepala Desa se- Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil, Selasa,21 Juli 2026.

Mewakili masyarakat, Camat Kecamatan Kuala Baru, Mansurdin menyampaikan permintaan masyarakat agar memberikan komitmen terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan Kuala Baru, Aceh Singkil - Buluseuma, Aceh Selatan, foto :RRI/Salihin Barus

Kemudian tambah Mansurdin, permintaan warga kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tentang ganti rugi lahan untuk yang belum tuntas tersebut, tidak ada niat untuk menghalangi program - program pemerintah untuk peningkatan Jalan Kuala Baru, Aceh Singkil dan Buluseuma, Aceh Selatan. Baik program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, maupun program dari Provinsi.

"Mewakili warga kami menyatakan sepenuhnya mendukung program - program untuk peningkatan Jalan ini, namun kami juga berharap penyelesaian ganti rugi lahan ini mendapat titik terang,"tambah Mansurdin.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Syamla menerangkan tidak dapat terselesaikannya ganti rugi lahan masyarakat untuk peningkatan Jalan Kuala Baru, Aceh Singkil - Buluseuma, Aceh Selatan secara keseluruhan pada tahun lalu karena keterbatasan anggaran.

Sebab, pada tahun yang sama, ada tiga agenda pembebasan lahan yang harus di selesaikan. Meliputi biaya pembebasan lahan tanah Polsek dan lahan yang untuk lokasi lapangan MTQ di Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil. Serta ganti rugi lahan untuk jalan Kuala Baru, Aceh Singkil menuju Buluseuma, Aceh Selatan.

Sehingga anggaran yang sebelumnya disediakan untuk pembiayaan pembebasan ganti rugi lahan jalan Kuala Baru, Aceh Singkil menuju Buluseuma, Aceh Singkil, secara terpaksa harus dipecah karena dinilai pembebasan lahan sangat urgen dan penting untuk di tindak lanjuti.

"Secara terpaksa harus seluruhnya kita selesaikan, serta ketiga lokasi ganti rugi lahan ini hanya dapat direalisasikan masing-masing 50 persen,"sebut Syamla, Selasa, 21 Juli 2026.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Syamla menyampaikan kronologis tidak terselesaikanya pembayaran ganti rugi lahan warga untuk pembangunan jalan Kuala Baru, Aceh Singkil- Buluseuma, Aceh Selatan pada tahun 2024 lalu, foto : RRI/Salihin Barus

Kemudian menyikapi dengan permohonan warga melalui Camat untuk penyelesaian ganti rugi lahan jalan Kuala Baru, Aceh Singkil menuju Buluseuma, Aceh Selatan. Syamla menilai wajar dan logis untuk diselesaikan demi mendukung kelancaran proses pembangunan jalan lintas Provinsi tersebut.

Untuk itu, Syamla berharap kepada seluruh pihak-pihak terkait dengan berhubungan pembebasan lahan warga tersebut dapat bersinergi mencarikan solusi yang efektif. Sehingga, persoalan ini tidak berlarut - larut untuk mendukung seluruh program - program pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil.

"Jika memungkinkan, kenapa tidak kita upayakan penganggaranya dalam APBK perubahan tahun ini, atau pada APBK induk 2027 mendatang,"tambah Syamla.

Hasil amatan, dalam kegiatan Rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas terkait. Meliputi Dinas Pertanahan, PUPR, dan Bappeda, langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil. Ramli Boga dan Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Singkil, Fairuz Akhyar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....