DPRK Minta KIP Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Singkil - Subulussalam
- 26 Jun 2026 08:08 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk segera melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan (DPRA) Singkil - Subulussalam, Aceh.
"Kita berharap bagaimana KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan untuk segera melaksanakan uji publik agar mengetahui respon masyarakat secara luas terhadap permintaan dapil DPRA tersebut," kata Anggota DPRK Aceh Singkil, dr. Desra Novianto, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Desra dengan adanya uji publik tersebut, selain dinilai untuk menyahuti permintaan sejumlah tokoh masyarakat yang telah menggaungkan permintaan daerah pemilihan (Dapil) mandiri DPRA 2029.
Langkah tersebut, katanya, akan membuahkan hasil suatu keputusan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk KIP Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan daerah pemilihan (Dapil) mandiri DPRA tersebut.
"Hasil uji publik ini nantinya dapat menjadi bahan bagi KIP untuk menerima aspirasi masyarakat kepada KPU terkait penataan dan penetapan Dapil DPRA yang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI," tambahnya.
Menanggapi permintaan uji publik untuk penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRA Singkil - Subulussalam. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M. Nasir mengapresiasi usulan masyarakat dan menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak KIP Provinsi.
"Usulan pisah Dapil kita apresiasi dan tentunya kita langsung berkoordinasi dengan pimpinan kami, yaitu KIP Provinsi," sebut Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, Kamis, 4 Juni 2026.

Untuk diketahui usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam pisah dari daerah pemilihan (Dapil) IX, mencuat dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat, politisi, akademisi dan lembaga adat yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....