Gelar RDP, DPRK Subulussalam Kecam Kriminalisasi Terhadap Kades Sikalondang

  • 08 Jun 2026 22:14 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam – Kasus sengketa peternakan ayam boiler di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam memasuki babak baru yang memicu perhatian serius parlemen. Kepala Desa Sikalondang, Zulfan, yang memperjuangkan aspirasi warga terkait dampak lingkungan dari kandang ayam tersebut, kini justru harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pihak pengusaha ke kepolisian.

Tindakan pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aparatur desa yang sedang menjalankan fungsi pengawasan wilayah. Persoalan ini menjadi bahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin 8 Juni 2026, yang dipimpin langsung oleh jajaran Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Mukmin dan Rasumin Pohan.

Ketegangan bermula saat pemerintah desa melayangkan surat teguran resmi kepada pengusaha peternakan setelah menerima gelombang protes dari masyarakat. Dalam surat tersebut, pemerintah desa mendesak agar aktivitas pengisian kandang dihentikan sementara waktu sampai pihak pengusaha dapat menunjukkan dokumen legalitas operasionalnya.

Langkah kades ini didasari oleh sikap tidak kooperatif dari pemilik usaha yang tidak pernah melaporkan keberadaan investasinya kepada struktur pemerintahan desa terendah. Selain itu, pihak pengusaha juga dinilai mengingkari kesepakatan mengenai kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Bukannya memberikan klarifikasi resmi ataupun menunjukkan dokumen yang diminta, pemilik usaha memilih jalur hukum dengan melaporkan kepala desa ke kantor polisi. Tindakan sepihak ini memicu kekecewaan mendalam dari para wakil rakyat yang menilai langkah pengusaha tersebut tidak berdasar.

Anggota DPRK yang hadir, seperti Antony Angkat, Alimsyah Ujung, Hasbullah, Pukak Fajri, dan Asmardin sepakat bahwa kepala desa hanya menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga dari dampak bau menyengat kandang ayam. Apalagi, Dinas Perizinan sendiri telah mengonfirmasi bahwa usaha peternakan tersebut berstatus tanpa izin.

"Sangat disayangkan, kepala desa yang menjalankan tugasnya mempertanyakan legalitas usaha demi kepentingan warga justru dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Wakil Ketua DPRK, Rasumin Pohan dalam kesimpulan rapatnya.

Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aparatur desa, DPRK Subulussalam mendesak instansi vertikal untuk segera menyelesaikan sengketa ini secara objektif. Dewan menegaskan, hasil kajian kelayakan tata ruang dan perizinan nantinya akan menjadi bukti kuat untuk mementahkan laporan kepolisian yang diarahkan kepada kepala desa.

Disamping itu, Kepala Desa Sikalondang, Zulfan, meminta agar pihak DPRK Subulussalam segera menyelesaikan persoalan kandang ayam yang ada di wilayahnya itu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....