Hasil RDP DPRK, Kandang Ayam Sikalondang Subulussalam Terancam Ditutup Total
- 08 Jun 2026 20:52 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam – Usaha peternakan kandang ayam di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam kini terancam ditutup total. Langkah tegas ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai pelanggaran hukum dan dampak lingkungan dari operasional usaha tersebut, Senin 8 Juni 2026.
Polemik ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2023 ketika masyarakat mulai mengeluhkan bau menyengat akibat lokasi kandang yang terlalu dekat dengan permukiman. Selain masalah pencemaran udara, warga setempat juga menuntut janji pihak perusahaan yang hingga kini belum merealisasikan kontribusi sosial bagi desa.
Mantan Kepala Desa Sikalondang, Amiruddin menceritakan awal mula berdirinya peternakan tersebut yang semula diklaim pengusaha berada di wilayah administrasi desa tetangga. Atas dasar informasi keliru itulah, ia sempat mengeluarkan rekomendasi awal sebelum akhirnya digantikan oleh pemerintahan desa yang baru.
Pemerintah desa yang baru kemudian menyurati Dinas Perizinan untuk melacak legalitas operasional kandang ayam itu. Hasilnya mengejutkan, instansi terkait belum mendaftarkan usaha mereka, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik.
Bukannya melengkapi dokumen wajib, pihak pengusaha justru berdalih Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Mereka bahkan terkesan mengabaikan aturan kesesuaian rencana tata ruang wilayah yang berlaku di Kota Subulussalam.
Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya koordinasi instansi teknis yang sempat turun ke lapangan secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan warga setempat.
Wakil Ketua DPRK, Rasumin Pohan menilai ada indikasi kuat penabrakkan aturan zonasi wilayah pemukiman yang dilakukan oleh pengelola peternakan. "Ada tiga persoalan utama, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak lokasi pendirian kandang dan fakta bahwa usaha ini sudah beroperasi sebelum mengantongi izin yang dipersyaratkan," tegas Rasumin Pohan di hadapan peserta rapat.
Sebagai tindak lanjut, DPRK menginstruksikan dinas terkait segera merampungkan analisis menyeluruh dan mengumpulkan bukti pelanggaran hukum atas operasional kandang tersebut. Jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan, DPRK memastikan akan meminta Wali Kota Subulussalam untuk menghentikan total aktivitas peternakan ayam di Sikalondang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....