Kejati Aceh Lolos Monev Transparansi Publik 2026
- 30 Sep 2026 22:34 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sukses melaju ke tahap visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi Aceh (KIA).
Kejati Aceh menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang berhasil memenuhi nilai ambang batas (passing grade) awal setelah melewati penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, kepada wartawan mengungkapkan bahwa Kejati Aceh sukses melampaui skor minimal 65 untuk bisa melangkah ke tahap krusial ini.
“Atas capaian tersebut, KIA memberikan apresiasi tinggi dan berharap Kejati Aceh mampu meraih predikat Informatif tahun ini,” sebut M. Nasir.
Kedatangan tim penilai KIA dipimpin oleh Wakil Ketua KIA Sabri, didampingi M. Nasir, Vicky Bastianda, serta tenaga ahli Monev dari unsur pers, Nasir Nurdin. Mereka disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., bersama Asisten Intelijen dan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Dalam unjuk performa di sesi presentasi, Kejati Aceh memamerkan deretan senjata inovasi mereka untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat luas.
Tidak hanya mengandalkan sistem digital lewat layanan multikanal, fitur 'Halo JPN', dan podcast interaktif 'Ngopi Bajak' (Ngobrol Pintar Bareng Jaksa), mereka juga turun langsung ke lapangan.
Juga Program edukasi hukum tatap muka seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah (JMD), hingga Jaksa Menyapa menjadi bukti nyata kedekatan institusi ini dengan warga Serambi Mekkah.
Hebatnya lagi, keterbukaan ini dirancang inklusif, Tim PPID Kejati Aceh memperlihatkan fasilitas pelayanan ramah kelompok rentan yang mencakup penyandang disabilitas, lansia, hingga ibu hamil.
Semangat transparansi ini bahkan digaungkan hingga ke daerah melalui kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh secara daring. Mandat undang-undang yang diemban KIA dalam mengukur kepatuhan badan publik terbukti direspons serius.
Sebelum tahapan ini, komunikasi intensif telah dibangun saat Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menerima kunjungan Ketua KIA Junaidi pada 22 September 2026 lalu untuk membahas urgensi transparansi.
Kini, proses Monev Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2026 masih terus bergulir di akhir September bersama badan publik lain seperti Bawaslu Aceh dan Dinas Pengairan Aceh. Lolosnya tahap visitasi ini membawa Kejati Aceh selangkah lebih dekat menuju evaluasi final sebelum predikat keterbukaan resmi diumumkan oleh KIA.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....