Pemkab Apresiasi Terbentuknya Desa Binaan Penggerak HAM di Aceh Singkil
- 12 Sep 2026 07:34 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, mengapresiasi terbentuknya Desa binaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh Singkil, Aceh.
Apresiasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, Kamis, 10 September 2026.
Riky menilai, keberadaan penggerak HAM ini dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat sekaligus mendukung tertibnya dokumen pemerintahan kampung.
“Kami berharap penggerak HAM ini aktif menginisiasi penyusunan dokumen kampung dan ketertiban, serta konsisten dan intens berkomunikasi dengan aparatur Desa Pulo Sarok,” ujar Riky Yodiska, Kamis, 10 September 2026.
Tambahnya, keberadaan penggerak HAM tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Akan tetapi, harus benar-benar bisa berperan dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat di tingkat Desa/Kampung.
Sementara itu Bupati Aceh Singkil melalui Kabag Hukum Setdakab, Asmaruddin menyambut baik atas terbentuk dan terpilihnya Kampung Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, sebagai desa binaan sadar HAM.
Menurut Asmaruddin, program tersebut dapat menjadi momentum bagi Desa Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang semakin baik dan sekaligus meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban.
“Selain Desa Pulau Sarok ini, kedepan desa lainnya bisa menyusul mendapat kesempatan terpilih menjadi Desa binaan sadar HAM,” kata Asmaruddin.
Hal senada juga diungkapkan Keuchik Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, Yasmi Darliansyah, mewakili masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kanwil Kementerian HAM Aceh yang memilih Kampung Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, sebagai desa binaan sadar HAM.
"Ksmi berharap status dan program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong aparatur kampung semakin memahami pentingnya pemenuhan hak warga dalam penyelenggaraan pemerintahan," sebut Yasmi Darliansyah.
Hasil amatan, dalam kegiatan penetapan Kampung Desa Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, menjadi Desa Binaan Penggerak HAM langsung dipaparkan sejumlah materi mengenai pengertian HAM.
Mulai dari landasan hukum HAM, kemudian hak dan kewajiban dasar manusia, 10 hak dasar manusia, kewajiban masyarakat, serta konsep desa sadar HAM.
Serta dijelaskan indikator desa sadar HAM, peran penggerak HAM dan rencana kerja yang akan dilakukan di Desa binaan sadar HAM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....