Kampung Pulau Sarok Singkil, Ditetapkan Menjadi Desa Binaan Penggerak HAM

  • 12 Sep 2026 07:33 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Kampung Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, secara resmi ditetapkan menjadi Desa penggerak Binaan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kanwil Kementerian HAM Aceh.

Penetapan Kampung Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, menjadi Desa Binaan Hak Asasi Manusia (HAM), ditandai dengan launching Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Desa Binaan Sadar HAM di Desa itu, Kamis, 10 September 2026.

Perwakilan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Aceh, Yusniar mengatakan, Kampung Pulo Sarok, Singkil, merupakan satu-satunya Kampung di Kabupaten Aceh Singkil yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai desa binaan sadar HAM dari tiga desa yang sebelumnya sempat diusulkan.

"Setelah diverifikasi, hanya Desa Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, yang disetujui ditetapkan menjadi Desa Binaan Penggerak HAM,"sebut Yusniar, Kamis, 10 September 2026.

Katanya dari secara nasional terdapat 200 desa yang menjadi sasaran program Desa binaan tersebut, ada terdapat 10 Desa binaan di Aceh, termasuk 1 Desa di Aceh Singkil.

Kemudian tambah Yusniar, program tersebut merupakan bagian dari pembentukan desa binaan sadar HAM yang diusulkan Kementerian HAM.

Serta dengan ditetapkanya Kampung Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, menjadi desa binaan sadar HAM. Ia berharap tidak hanya memahami prinsip-prinsip HAM, namun harus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.

“Penggerak HAM Desa Pulo Sarok harus mampu menjembatani antara masyarakat dan negara atau pemerintah,”tambahnya.

Sebab tegasnya, peran penggerak tersebut menjadi penting karena penerapan HAM di tingkat desa bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan, administrasi kependudukan, hak sosial hingga akses terhadap pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....