Musnahkan Ratusan BB dari 33 Perkara, Kajari Singkil : Paling Menonjol Narkotika
- 28 Agt 2026 13:19 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Aceh, memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) dari 33 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tercatat paling banyak atau menonjol, merupakan tindak pidana perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, ekstasi dan Sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Syahron Hasibuan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhitung sejak priodes November 2025 hingga Agustus 2026.
Dengan rincian, yakni sebanyak 15 tindak pidana perkara Narkotika. Kemudian tindak pidana Orang Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 13 perkara, dan terdapat 5 perkara lainya merupakan tindak pidana umul lainnya (TPUL).
"Ada terdapat kurang lebih 250 barang bukti yang kita musnahkan, namun paling banyak adalah barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja, ekstasi hingga sabu,"sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, foto : Kejari/Dok untuk RRI
Kemudian tambahnya, dalam kegiatan itu juga dimusnahkan beberapa barang bukti lain. Seperti senjata tajam (Sajam), pakaian dan alat komunikasi atau handphone yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi.
Selanjutnya Syahron Hasibuan juga menerangkan, bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) baik tindak pidana perkara umum maupun Narkotika di Kejaksaan Negeri Singkil, selain merupakan bagian dari pertanggungjawaban Kejaksaan secara institusi.
Juga tegasnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti komitmen bersama terhadap beberapa tingkat aparatur penegak hukum (APH) di Kabupaten Aceh Singkil. Mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses incraht terhadap suatu tindak pidana.
Disamping itu Syahron Hasibuan juga mengatakan, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
Serta sebagai salah satu bukti keseriusan Pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Hasil amatan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari beberapa tindak pidana yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) itu, selaian dari pihak Kejaksaan.
Juga terlihat langsung disaksikan Juru Sita Pengadilan Negeri Singkil, dan Panitra Mahkamah Syar’iyah Singkil.
Kemudian hadir pula Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil. Serta Kasat Reskrim Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....