Kemenhaj Aceh Singkil: Masa Tunggu Haji 26 Tahun
- 14 Mei 2026 19:11 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Sistem antrian haji mengalami perubahan, masa tunggu diseragamkan menjadi 26 tahun di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Formasi baru penetapan Kemenhaj, untuk masa tunggu bagi jamaah tercatat selama 26 tahun, aturan berlaku pada seluruh wilayah Indonesia," ungkap Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Aceh Singkil, Istadi Putra, Rabu, 13 Mei 2026.
Katanya pengambilan keputusan atas perubahan masa tunggu haji tersebut, diambil dan ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berdasarkan jumlah Waiting list haji atau banyaknya jumlah warga yang mendaftar di setiap daerah dan bukan karena berdasarkan jumlah penduduk muslim.
Kemudian Istadi menambahkan untuk informasi jumlah Waiting list haji khusus Provinsi Aceh melalui BTJ Aceh hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 144,076 jamaah. Sementara untuk Waiting list haji di Kabupaten Aceh Singkil, terdapat lebih kurang sekitar 1.500 calon jemaah.
Seperti diketahui untuk bathin ini, ada sebanyak 91 calon jemaah haji yang akan diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Singkil. Terdiri dari jemaah Laki - laki sebanyak 38 jemaah, kemudian terdapat 53 jemaah perempuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....