Kejari Singkil Hentikan Perkara Pengeroyokan lewat Pendekatan RJ

  • 05 Mei 2026 09:41 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menghentikan penuntutan satu perkara pengeroyokan lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi, melalui Kasi Intelijen. Raja Liola Gurusinga mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tiga orang tersangka, yakni J, S, dan P, dilakukan berdasarkan keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai dengan korban E.

"Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara para tersangka dengan korban,"sebut Kasi Intelijen Kejari Singkil, Raja Liola Gurusinga mewakili Kajari, Senin, 4 Mei 2026.

Sebelumnya dalam penanganan perkara ini, upaya perdamaian melalui keadilan restoratif difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada hari Selasa, 28 April 2026 lalu bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri

Aceh Singkil.

Kemudian, dalam pertemuan tersebut Jaksa mempertemukan kedua belah pihak untuk

mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan semula.

"Tindak lanjut dari persetujuan pimpinan Kejaksaan atas usulan Restorative Justice, kita juga telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),"tambah Raja.

Proses mediasi melalui program restoratif justice yang di fasilitasi pegawai Kejari antara tersangka dan terdakwa berjalan lancar, foto :Raja/Dok untuk RRI

Bahkan menurutnya, langkah itu diambil karena telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Terutama adanya perdamaian yang tulus antara pelaku dan korban, serta kepentingan hukum korban yang telah terakomodasi.

Sehingga dengan diterbitkannya SKP2 ini, maka status seluruh tersangka resmi dicabut dan perkara ini dinyatakan ditutup dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dengan harapan tegas Raja Liola Gurusinga, melalui mekanisme Keadilan Restoratif itu hubungan harmoni di tengah masyarakat para tersangka dan korban dapat kembali rukun.

Sekedar informasi, sebelumnya tersangka J, S dan P disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya tersangka itu diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama di muka umum) terhadap korban yang bernama E, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan memar sebagaimana dikuatkan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Aceh Singkil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....