Pengeroyokan di Aceh Singkil, Polisi Tangkap Dua Pemuda
- 08 Nov 2025 12:48 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Aceh Singkil: Dua pemuda, inisial NI (29) dan NO (24) asal desa Pulau Haloban, Pulau Banyak Bharat ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil atas pengeroyokan terhadap EI (35), nelayan dari desa yang sama. Keduanya ditangkap atas laporan EI, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/XI/2025/SPKT.SEK PULAU BANYAK/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, Tanggal 16 Oktober 2025. Kasus penangkapan diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H, Jumat (7/11/2025) pada konfrensi pers bersama sejumlah wartawan di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tabrakan badan antara korban dan tersangka NI, saat berjoget di acara pesta pernikahan pada tanggal 15 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat korban lagi asik mendengarkan musik korban bertabrakan badan dengan tersangka (Inisial NI),. Kemudian korban dan pelaku cek cok beradu mulut, dan selanjutnya korban diajak berbicara. Baru korban diajak main, istilahnya main adalah berkelahi, tapi si korban menolak. Kemudian korban pulang ke rumahnya,” kata Kapolres, Joko Triyono.
Diterangkan Kapolres, korban sempat keluar rumah untuk membeli rokok., yang diketahui NI dan NO. Kemudian pelaku menganiaya korban di rumah korban.
“Setelah si korban pulang ke rumahnya dua orang pelaku ini mendatangi rumahnya korban dan lemudian melakukan penganiyaan secara bersama-sama kepada korban yang mengakibatkan luka,” ujarnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Aceh Singkil berikut barang bukti berupa baju kaos dan celana jeans panjang. Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 170 Ayat (1) Jo pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 KUHPidana.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....