Bawa Narkotika, Dua Pria Ditangkap Polres Aceh Singkil

  • 07 Nov 2025 18:51 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil: Kepolisian Resor Aceh Singkil menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka, inisial HM (35) dan BSP (25), asal Kecamatan Gunung Meriah tertangkap membawa sabu dan ekstasi saat melakukan perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam konfrensi pers pengungkapan kasus, Jumat (7/11/2025), Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap atas informasi masyarakat ke Team Satresnarkoba Polres pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib. Dimana diinformasikan bahwa ada pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Aceh Singkil membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu menaiki mobil tangki CPO merk HINO warna hijau.

“Dengan informasi tersebut Team melaksanakan penyeledikan dan pemantauan di sekitar Tugu Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Dan sekitar pukul 03.00, Team menemukan truk tersebut, diberhentikan, dan dilaksanakan penggeledahan terhadap dua orang pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukalah barang bukti satu buah kaca pirex dan satu buah korek api warna merah,” papar Kapolres, Joko Triyono

Kapolres, Joko Triyono mengatakan setelah penggeledahan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Meriah untuk pemeriksaan lanjutan. Dan kemudian ditemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di tanki truk.

“Hasil pengeledahan lanjutan ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dibalut dengan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus kembali dengan lakban hitam. Dimana di dalam bungkusan lakban itu ada juga ditemukan empat butir pil ekstasi. Di temukannya di bawah tangki utama truk tersebut. Kemudian Pelaku dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....