Alami KDRT , IRT di Aceh Singkil Polisikan Suami

  • 07 Nov 2025 15:52 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil: Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial NM (42), warga Kecamatan Simpang Kanan melaporkan suaminya, ED (46) ke Kepolisian Resor Aceh Singkil karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini diungkapkan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H, Jumat (7/11/2025) pada konfrensi pers bersama sejumlah wartawan di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil Joko Triyono mengatakan, NM mengalami kekerasan dari suami pada Minggu, 2 November 2025, setelah terjadi percekcokan karena permasalahan kerabat yang tinggal serumah dengan korban.

“Kronologisnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 23:00 Wib yang mana pada saat itu tersangka ED mengobrol bersama istrinya terkait permasalahan saudaranya yang tinggal serumah. Kemudian dari obrolan tersebut, pelaku dan korban terjadi percekcokan dan memanas di antara keduanya. Dan saat itu tersangka ED menjadi emosi kemudian menyerang korban yang saat itu sedang duduk nonton TV,” papar Kapolres.

Kapolres, Joko Triyono menjelaskan akibat serangan, korban mengalami luka di wajah dan luka bakar. Kemudian korban melaporkan suaminya ke Polres Aceh Singkil.

" Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Singkil,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah Unit PPA Polres Aceh Singkil menerima Laporan tentang KDRT tersebut, Unit PPA bersama Unit Pidum dan tim Resmob Polres Aceh Singkil kemudian mencari informasi tentang keberadaan tersangka, dan berhasil ditangkap pada 4 November 2025 di rumahnya saat akan pergi berkerja.

“Pada tanggal 04 November 2025 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah korban dan pelaku. Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 Ayat (1) dan (4) dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman penjara paling lama 10 Tahun kurungan penjara dan denda Paling banyak Rp. 30.000.000,-,” pungkasnya.

google-preference
Audio
Putar Audio
Putar Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....