Laot Bangko Benarkan Karyawannya Pesta Tuak
- 02 Nov 2025 12:51 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Subulussalam : Tim Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Subulussalam menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait pelanggaran syariat. Dipimpin oleh Yandi dan Maradona, tim langsung menuju Kantor Manajemen PT Laot Bangko di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Sabtu (1/11/2025).
Aksi cepat Tim Satpol PP dan WH ini dipicu oleh beredarnya sebuah video di platform Facebook yang menyebar luas di kalangan masyarakat, khususnya di Kota Subulussalam. Video yang viral tersebut memperlihatkan adanya aktivitas minum minuman keras tradisional jenis tuak dan berkaraoke.
Video yang diduga menampilkan karyawan PT Laot Bangko tersebut memicu reaksi keras warganet hingga akun resmi milik Satpol PP-WH Kota Subulussalam
Perbuatan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Penanggalan itu dilaporkan telah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan melanggar ketertiban umum. Secara hukum, tindakan minum minuman keras ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setibanya di lokasi, Tim Satpol PP dan WH Kota Subulussalam segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Manajemen PT Laot Bangko terkait video viral yang memperlihatkan aktivitas minum tuak dan karaoke oleh karyawan mereka.
Pihak Manajemen PT Laot Bangko membenarkan bahwa orang-orang yang ada dalam video yang meresahkan tersebut memang merupakan karyawan perusahaan. Manajemen juga berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara internal.
"Benar, itu merupakan karyawan perusahaan, mengenai aktivitas minum tuak yang viral di Medsos akan kami tindaklanjuti," janji manajemen perusahaan kepada tim Satpol PP WH.
Meskipun perusahaan telah berjanji menindaklanjuti, Tim Satpol PP dan WH Kota Subulussalam menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses lebih lanjut. Pihak penegak syariat berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan Qanun yang berlaku.
Langkah cepat yang dilakukan oleh Satpol PP WH ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Subulussalam dalam menindak setiap pelanggaran Qanun. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta norma keagamaan di daerah berjuluk Bumi Syekh Hamzah Fansuri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....