Pria di Singkil Ditangkap atas Kasus Pelecehan Seksual
- 24 Okt 2025 19:27 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Aceh Singkil: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap adik istrinya (ipar). Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Oktober 2025, yang dipimpin Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. Jumat, (24/10/2025) di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil.
Kapolres, AKBP Joko Triyono, menyampaikan kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, yang dilakukan tersangka AL (30) terhadap adik iparnya, pelajar berusia 18 tahun.
"TKP di rumah orangtua korban, di Kecamatan Gunung Meriah. Korban dan tersangka tinggal di rumah yang sama. Waktu kejadian pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Korban merupakan adik ipar tersangka. Korban dilecehkan saat tidur,' terang Kapolres Joko Tryono.
Ketika korban terbangun karena aksi pelecehan, tersangka mengimingi korban uang Rp 50.000 agar tidak memberitahukan yang lain aksi bejatnya. Karena korban tidak terima, tersangka langsung pergi. Selanjutnya korban melaporkan aksi pelecehan kepada kakaknya, istri pelaku, kemudian sang Kakak melaporkan kepada orangtua mereka, yang kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Singkil. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya saat sedang tidur, dan diamankan ke Mapolres Aceh Singkil berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Joko Triyono mengatakan perbuatan pelaku AL dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 46 Qanun Aceh. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan," ujarnya.
Kapolres menegaskan tindakan pelecehan seksual, terutama yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum dan nilai-nilai moral masyarakat Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....