Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Pasutri di Aceh Singkil

  • 10 Agt 2025 23:16 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pasutri, yang terjadi di Desa Gunung Lagan, Dusun Lae Ijuk, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu malam (9/8/2025). Tersangka MFW (42), warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan berhasil dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan polisi masuk Nomor: LP-B/18/VIII/2025/SPKT-POLSEK GUNUNG MERIAH/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tanggal 9 Agustus 2025, dengan korban berinisial H (59), laki-laki, dan NA (41), perempuan, Pasutri warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik,S.H., menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di sekitar AKPER (Kampus Akademisi Perawatan), Kecamatan Gunung Meriah.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim bersama Opsnal dan Polsek Gunung Meriah segera menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang berjalan seorang diri. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: pakaian korban dengan bercak darah, sandal, serta pakaian milik tersangka.

Diterangkan AKP Darmi, kronologis penganiayaan pasutri yaitu berawal saat pelaku datang ke warung Pasutri membeli rokok dan minuman dingin. Namun, kemudian melakukan penganiayaan.

“Pelaku datang ke warung pasutri (Pasangan Suami Istri) tersebut hendak membeli rokok, setelah membeli rokok pelaku sempat keluar namun kembali lagi untuk membeli minuman dingin. Saat korban, NA, membuka pintu kulkas untuk mengambil minuman, pelaku berdiri tepat di belakang korban, lalu membekap mulut korban. Korban berusaha melawan, namun pelaku menjatuhkannya hingga terlentang, kemudian mengeluarkan benda tumpu berjenis besi dan menusuk perut korban,” ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkan AKP Darmi, suami korban yang berada di kamar mendengar keributan langsung keluar dan melihat istrinya dalam posisi terlentang.

“Suami korban (H) langsung menendang dan menarik pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku kemudian menusuk pergelangan tangan kiri H dan melukai bagian perutnya. Melihat suaminya terluka, NA berlari keluar untuk meminta pertolongan ke rumah makan Surya Minang di depan rumah korban,”tambahnya.

Lanjut AKP Darmi, saat pelaku mendengar teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Sementara masyarakat setempat membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melaporkan kejadian kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil.

Tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Aceh Singkil, dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga aparat dapat bertindak cepat dan tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....