Rekontruksi Pembunuhan Guru di Singkil Peragakan 28 Adegan

  • 09 Jul 2025 12:27 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa (8/7/2025) di Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil. Yaitu rekonstruksi pembunuhan seorang guru berinisial NA (31) yang terjadi di areal PT. Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kuta Baharu, pada awal Juni lalu.

Rekonstruksi memperagakan 28 adegan penting yang menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana keji tersebut. Dalam kegiatan tersangka, ES (34), dihadirkan untuk memperagakan adegan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan. Rekontruksti turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan dikawal ketat oleh aparat keamanan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik,S.H. menegaskan bahwa rekonstruksi sangat penting.

“Ini menyelaraskan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan. Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh. Dari sini kami memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi,” kata AKP Darmi.

Kasat Reskrim, AKP Dari menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain. Tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ini menjadi pesan keras bagi siapa pun bahwa setiap tindak kejahatan akan kami tindak tegas,” tegas Darmi.

AKP Darmi mengimbau masyarakat agar tetap memberi dukungan moril dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu proses penangkapan tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui ada tindak kejahatan.

“Kami minta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan keamanan bersama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pelaku pembunuhan ES (34) berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil sekitar Pukul 6.30 WIB, Jumat (6/6/2025) di kediaman orang tua pelaku di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu. Tersangka ditangkap atas tindakan pembunuhan NA (31) pada Senin (2/6/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....