Polres Aceh Singkil Ekspose Kasus Pelecehan Anak

  • 08 Jul 2025 15:16 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil : Kepolisian ResorT (Polres) Aceh Singkil menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pelecehan anak di Aula Mapolres Aceh Singkil, Selasa (8/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H.. Dalam kegiatan juga dihadirkan pelaku pelecehan anak yang ditangkap pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Kapolres Aceh Singkil, Joko Triyono,S.I.K.,M.H mengatakan kasus pelecehan anak tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada sore hari setelah mendapat keluhan dari korban. Atas laporan tersebut Polres Aceh Singkil langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

“Ayah Korban melaporkan ke Polres Aceh Singkil tentang kejadian tersebut sekitar pukul 17.00. Kemudian Tim Resmob Polres Aceh Singkil bergerak menuju Polres Subulussalam setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Polres Subulussalam. Dan Tim Opsnal Polres Aceh Singkil juga menuju Subulussalam dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Subulussalam. Dan kemudian bergerak menuju Sumatera Utara, karena mendapat informasi bahwa si pelaku ini mengarah ke wilayah Sumatera Utara,” papar Kapolres Joko Triyono.

Lebih lanjut Joko Triyono mengatakan, pelaku ditangkap saat Tim gabungan melakukan razia di Pos Lantas Sibande, Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Dimana saat razia, ada sebuah truk yang tiba-tiba berhenti. Karena curiga, Tim Gabungan melakukan pengecekan kendaraan, dan di dalam kendaraan ditemukan pelaku. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.

Dalam konfrensi pers Kapolres mengungkap bahwa terduga pelaku adalah merupakan kerabat korban, dan pelecehan merupakan kali kedua yang dilakukan pelaku terhadap korban. Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku terancam jerat hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 200 bulan atau 16 tahun penjara,” terang Joko Triyono.

Untuk menghindari korban kekerasan lainnya, Kapolres, Joko Triyono mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khsusunya anak di bawah umur.

“Kita tidak tahu, kita jangan mudah percaya, baik itu pihak internal keluarga, apalagi pihak luar. Jadi kami dari Polres Aceh Singkil mengimbau seluruh orangtua, seluruh masyarakat, yang memiliki anak di bawah umur agar selalu menjaga anak-anaknya. Diawasi kegiatannya, dari pagi sekolah, pulang sekolah, sampai malam, harus diawasi. Ini untuk menjaga agar anak-anak tidak menjadi korban pelecehan seksual,” imbuhnya.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....