Tiga Pelaku Pembunuhan Warga Lampung Ditangkap Polres Subulussalam
- 27 Feb 2025 19:25 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Subulussalam : Kepolisian Resor Subulussalam berhasil meringkus tiga pria terduga pelaku pembunuhan di Desa Panglima Saman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam beberapa waktu lalu, Kamis (27/2/2025).
Korban M (35), warga Dusun Mustika Duri, Desa Bandar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan tewas di sebuah kebun kelapa sawit. Ketiga terduga pelaku melarikan diri keluar wilayah Kota Subulussalam dan berhasil diringkus di wilayah Sumatera Utara dan Riau, masing-masing terduga pelaku berinisial D (21), R (23) dan J (23), merupakan warga Kecamatan Rundeng.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa, kronologi pembunuhan dan motif terduga pelaku akibat dendam setelah korban sebelumnya memergoki pelaku mencuri kelapa sawit.
"Korban sebelumnya pernah melaporkan para pelaku atas kasus pencurian di kebun yang dijaganya tersebut ke Polsek Runding. Hingga pelaku dendam," kata Kapolres Subulussalam.
Sebelum kejadian, dilanjutkan Kapolres, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian merencanakan untuk membakar kandang ternak di tempat korban bekerja, mereka bertemu dengan korban di jalan, ketiga pelaku lantas menganiaya korban dengan batu dan mengikat tangan serta kakinya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian, alat, batu, dan tali yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. Para pelaku juga telah berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke berbagai kota.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, para pelaku membuang kendaraan dan barang-barang milik korban ke selokan untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, jasad korban ditutupi dengan pelepah kelapa sawit sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.
Penangkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme Polres Subulussalam dalam mengungkap kasus kriminalitas, serta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Subulussalam.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....