Mencuri dan Menganiaya Mantan Istri, Seorang Pria Ditangkap

  • 04 Feb 2025 13:53 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil: Seorang pria ditangkap polisi atas tindak pidana pencurian dan penganiayaan terhadap mantan istri. Pelaku berinisial N (45) tidak hanya mencuri harta milik korban NA (57), tetapi juga menyebabkan korban mengalami bengkak di area wajah.

Kapolsek Singkil, AKP Didik Surya, SH kepada RRI, mengatakan kronologi pencurian dan penganiayaan terjadi pada Minggu, (2/2/2025) di rumah korban, Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Pelaku masuk ke rumah korban, mencuri dan menganiaya korban.

“Mantan suami itu masuk ke dalam rumah si mantan istri melalui pintu rumahnya, dengan cara membuka. Kebetulan kunci pintunya itu dari atas, jadi tangannya itu bisa masuk ke dalam dan membuka ke kunci. Sampai ke dalam dia mendapati mantan istrinya sedang tidu. Dengan senter mancis dia menggeledah isi rumah, dan didapati sama dia itu tas yang berisikan HP dan katanya ada emas disitu,” papar AKP Didik.

“Kemudian karena kebetulan pada saat dia lakukan itu si mantan istri terbangun, spontan dia membekap si mantan istri dengan bantal ke wajah korban. Jadi seketika, karena mungkin dibekap tadi, ini pengakuan si tersangka, si korban pingsan, kemudian dia keluar,” terang Didik.

Ditambahkan AKP Didik, keterangan dibenarkan korban, NA. Hasil keterangan korban, ia sadar dari pingsan ketika bangun pada subuh esok harinya.

“Keterangan dari mantan istri, dia memang melihat mantan suami masuk ke rumah. Dan tiba-tiba si mantan suami membekapnya, dan akhirnya dia pingsan, dan dia terbangun sekitar pukul 04.00 pagi dia mau salat tahajud katanya malaikatnya itu sakit matanya itu dua-duanya yang mudah-mudahan memenuhi unsur ditangkap di man,” kata AKP Didik, Minggu (1/2/2025).

AKP Didik, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dengan pendekatan persuasif, dan kemudian tersangka ditahan di kantor Polsek Singkil.

“Secara persuasif kita adakan pendekatan terhadap tersangka, kita cari dan kita temukan , dan kita ajak dia dengan cara baik-baik untuk datangkan kemudian datang langsung mengaku kayaknya setelah itu Ya kita lakukan proses menyedihkan menjadi tiga kemudian kita terbitkanlah,” kata AKP Didik.

Lanjut AKP Didik, tersangka saat ini ditahan di Polsek Singkil terhitung mulai Senin, (3/2/2025). Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan, jika delik-delik memenuhi unsur, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....