MA Tolak Kasasi Jaksa, Herman Jabat Bebas atas Perkara Penguasaan Lahan HGU

  • 14 Sep 2026 21:52 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Subulussalam dalam perkara dugaan penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko. Dengan putusan itu, Herman Jabat warga Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Putusan kasasi bernomor 9113 K/PID.SUS-LH/2026 itu diketok pada 11 September 2026. Majelis hakim dipimpin Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, dengan anggota Sigid Triyono, S.H., M.H, dan Sutarjo, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Penasihat Hukum Herman Jabat, Kaya Alim, S.H., M.H, membenarkan putusan tersebut telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Singkil. Ia menyebut keputusan MA sekaligus mengakhiri rangkaian upaya hukum yang diajukan jaksa.

"Alhamdulillah, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah diputus hakim Mahkamah Agung. Putusannya, kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima," ungkap Kaya Alim, Senin 14 September 2026.

Menurut Kaya Alim, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya Jaksa tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum biasa. Satu-satunya jalan yang tersisa hanyalah Peninjauan Kembali dengan syarat adanya novum atau bukti baru.

Perkara ini berawal di Pengadilan Negeri Singkil. Jaksa menuntut Herman Jabat pidana penjara enam bulan. Namun majelis hakim PN Singkil justru memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Tidak puas, Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hasilnya, hakim PT Banda Aceh menolak banding tersebut secara formal karena tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya kasasi di tingkat MA, maka putusan lepas dari PN Singkil menjadi final. Kuasa hukum menyebut ini menjadi kepastian hukum bagi kliennya sekaligus penutup perkara dugaan penguasaan lahan HGU PT Laot Bangko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....