Puluhan Narapidana Rutan Singkil Diusulkan Mendapat Remisi HUT RI
- 05 Agt 2026 09:53 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil – Sebanyak 89 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil, Aceh, diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan, mengatakan usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari total 182 warga binaan yang saat ini menghuni Rutan Singkil, sebanyak 89 orang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.
"Untuk usulan remisi atau pengurangan masa hukuman menyambut momentum HUT Ke-81 RI tahun ini, Rutan Singkil mengusulkan sebanyak 89 orang," kata Cepy, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, rincian usulan remisi terdiri atas 21 warga binaan memperoleh remisi satu bulan, 20 orang diusulkan menerima remisi dua bulan, dan 27 orang memperoleh remisi tiga bulan.
Selanjutnya, sebanyak 17 warga binaan diusulkan menerima remisi empat bulan, sedangkan masing-masing satu orang diusulkan memperoleh remisi lima bulan dan enam bulan.
Cepy menambahkan, dari total usulan tersebut, sebanyak 88 orang diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana, sementara satu warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan langsung bebas setelah remisi diberikan karena masa pidananya berakhir.
"Selain usulan mendapatkan Remisi I sebanyak 88 orang, juga ada satu orang warga binaan diusulkan mendapatkan Remisi II," ujarnya.
Di sisi lain, Cepy mengungkapkan kondisi hunian Rutan Kelas IIB Singkil saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup signifikan. Rutan yang idealnya hanya mampu menampung 52 orang warga binaan tersebut kini dihuni sebanyak 182 orang atau lebih dari tiga kali lipat kapasitas.
Berdasarkan data Rutan Singkil, dari total penghuni tersebut sebanyak 103 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 46 orang narapidana tindak pidana umum, 25 orang menjalani hukuman karena melanggar Qanun Aceh, dan delapan orang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....