Polres Singki Imbau Warga Tidak Membakar Lahan, Pelaku Bisa Dipidana

  • 03 Jun 2026 12:54 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, Aceh, mengajak dan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka dan memperluas lahan dengan cara dibakar.

Hal tersebut selain untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan publik, juga prilaku membuka dan memperluas lahan, dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dapat melanggar undang - undang.

"Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan akan tetapi dapat melanggar undang - undang,"sebut Kepala Kepolisian Resorts (Kapolres) Kabupaten Aceh Singkil, AKBP. Joko Triyono, Selasa, 2 Juni 2026.

Untuk itu AKBP. Joko Triyono mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Terutama menyikapi musim kemarau akan terjadi pada bulan Juni - Agustus 2026, berdasarkan hasil prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, dapat di pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan dikenakan sanksi sebesar Rp5 Milyar,"tambah AKBP. Joko Triyono.

Kemudian ketika disinggung saol wilayah yang rentan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau tiba. AKBP. Joko Triyono menjelaskan, terdapat pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Meliputi, Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Singkohor dan Kota Baharu. Kemudian juga terdapat beberapa wilayah di Kecamatan Suro, Simpang Kanan dan Danau Paris, Aceh Singkil, Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....