Korupsi Dana Operasional, Eks Kepala Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara
- 25 Apr 2026 22:19 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Majelis Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus dana operasional PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh.
Terdakwa “D” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Sehingga berdasarkan putusan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap
ditahan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, mewakili Kajari, Muhammad Junaidi, Sabtu, 25 April 2026.
Kemudian tambah Raja, selain hukuman penjara. Terdakwa juga dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp100 juta, dan apabila tidak dibayar maka terdakwa dapat men ganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 Miliar lebih. Namun yang telah dikoversikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp67 juta lebih, sehingga sisa pembayaran
uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp995 juta lebih.
" Akan tetapi jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,"tambah Raja.
Selanjutnya jika juga terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....