Satpol PP Subulussalam Akan Tindak Pedagang Jual Makanan Siang Hari
- 27 Feb 2026 10:28 WIB
- Aceh Singkil
Satpol PP dan WH Kota Subulussalam kembali mengingatkan masyarakat melalui surat resmi aturan ketat terkait operasional usaha kuliner menjelang Ramadan 1447 H. Kebijakan ini bertujuan menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci berlangsung, seiring dengan sosialisasi yang mulai digencarkan, Jumat 27 Februari 2026.
Berdasarkan maklumat terbaru, seluruh pedagang makanan dan minuman dilarang membuka usahanya pada siang hari, tepatnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pemerintah daerah menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bumi Syekh Hamzah Fansuri.
Tak hanya siang hari, pembatasan operasional juga menyasar aktivitas malam di kafe dan warung. Pemilik usaha diwajibkan menutup tempat dagangannya selama waktu salat Isya hingga ibadah salat Tarawih selesai, guna memastikan suasana khusyuk warga tidak terganggu oleh kebisingan aktivitas komersial.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Mulyadi Cibro, memastikan pengawasan terhadap aturan ini akan dilakukan secara ketat di lapangan. "Kami mengharapkan kerja samanya untuk saling menghormati syiar ibadah puasa yang sedang berlangsung, demi terciptanya ketenangan di tengah masyarakat," tegas Mulyadi dalam keterangannya.
Pemerintah daerah menekankan bahwa aspek toleransi dan sikap saling menghargai antarwarga merupakan kunci utama dalam menjaga harmoni sosial. Aturan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi gesekan atau konflik horizontal, sekaligus menciptakan tata kelola ketertiban Ramadan yang lebih terarah, damai, dan akuntabel.
Sebagai upaya penegakan, personel gabungan dijadwalkan akan melaksanakan patroli rutin di berbagai titik keramaian selama bulan puasa. Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung kepatuhan pelaku usaha dan memastikan tidak ada aktivitas yang mencederai nilai-nilai spiritualitas yang dijunjung tinggi masyarakat setempat.
Bagi pedagang yang kedapatan membandel atau melanggar ketentuan, pihak Satpol PP dan WH tidak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini semata-mata dilakukan demi menegakkan marwah bulan suci Ramadan dan memberikan kenyamanan bagi warga yang beribadah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....