Kasus Dugaan Korupsi Operasional KCP POS Rimo Disidangkan
- 31 Jan 2026 23:20 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil — Kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 31 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap terdakwa berinisial “D”. Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Iqbal Risha Ahmadi, mewakili Kasi Intelijen Raja Liola Gurusinga, SH, mengatakan bahwa pembacaan dakwaan tersebut menjadi agenda utama sidang perdana.
“Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,” kata Iqbal, Sabtu (31/1/2026).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tambah Iqbal.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Langkah tersebut bertujuan mencegah kerugian negara, menyelamatkan aset negara, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
“Penegakan hukum ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari kejahatan korupsi yang dapat menghambat pembangunan nasional,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....