Dugaan Korupsi RSUD Aceh Singkil Disorot
- 23 Des 2025 15:34 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil diminta mengusut dugaan praktik dan perilaku korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski, mendesak Kejari Aceh Singkil segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama RSUD Aceh Singkil terkait sejumlah pekerjaan renovasi yang diduga bermasalah.
Menurut Syariski, dugaan korupsi tersebut meliputi pekerjaan Renovasi Ruang CT Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar yang dikerjakan CV Aisy Jaya. Selain itu, terdapat pula dugaan korupsi pada Renovasi Ruang Cathlab dengan pagu anggaran Rp2 miliar yang dikerjakan CV Adma Jaya, serta Renovasi Ruang CT PICU senilai Rp1,5 miliar yang dikerjakan CV Endii Karya Utama.
“Selain Direktur Utama, kami juga meminta Kejari Aceh Singkil memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut,” ujar Syariski Selasa (23/12/2025).
Tak hanya itu, BEM-TR juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diduga melaporkan adanya titik pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil saat penanganan bencana banjir. Menurut Syariski, posko pengungsian tersebut tidak pernah ada di lokasi.
“Kami berharap Kejari Aceh Singkil juga mengusut tuntas dugaan laporan posko pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Syariski juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Direktur RSUD, PPK, serta pihak rekanan terkait dugaan tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi, menyatakan bahwa pekerjaan yang dipersoalkan hingga kini masih dalam proses pengerjaan. Karena itu, menurutnya, belum dapat disimpulkan apakah proyek tersebut menyalahi aturan atau tidak.
“Proses pekerjaan masih berjalan hingga saat ini, sehingga belum bisa disimpulkan adanya pelanggaran,” ujar Safriadi yang akrab disapa Oyon.
Sementara terkait tudingan adanya laporan posko pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil, Safriadi membantah keras. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak pernah melaporkan maupun mendirikan posko pengungsian di RSUD sebagaimana yang dituduhkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....