Mahasiswa Apresiasi Langkah Disdik Aceh, Cegah Pungli dan Gratifikasi dalam SPMB
- 06 Jun 2026 17:47 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung ke dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pendidikan Aceh, memperkuat upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, Surya Padli, Sabtu, 6 Juni 2026.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan dan komitmen Dinas Pendidikan Aceh dalam menciptakan pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas,"ujar Surya Padli.
Menurut Surya komitmen Dinas Pendidikan Aceh yang telah menerbitkan flyer dan kampanye "No Pungli dan Gratifikasi" merupakan langkah positif yang patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pendidikan bersih di Aceh.
"Pendidikan harus menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk praktik pungli, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang,"tambah Surya.
Kemudian Surya juga menilai, bahwa upaya pencegahan korupsi dalam sektor pendidikan sangat penting untuk menjamin hak seluruh peserta didik mendapatkan akses pendidikan secara adil tanpa adanya diskriminasi maupun transaksi yang melanggar aturan.
Sehingga ia mengajak seluruh kepala sekolah, panitia SPMB, orang tua siswa, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaporkan apabila ditemukan indikasi pungli maupun gratifikasi.
"Dengan adanya komitmen bersama dari pemerintah, penyelenggara pendidikan, dan masyarakat, kita optimistis pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Aceh dapat berlangsung secara jujur, transparan, dan berkeadilan,"tegasnya.
Seperti diketahui, komitmen untuk mencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 oleh Pemerintah. Sesuai dengan diterbitkannya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dengan harapan atau tujuan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....