Terdakwa Korupsi Dana Operasional PT. Pos Indonesia KCP Rimo di Pidana 7 Tahun

  • 08 Apr 2026 23:35 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Seorang mantan pegawai PT. Pos Indonesia

(Persero) KCP Rimo inisial "D"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, Terdakwa dijatuhi hukuman (didakwa) 7 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga mewakili Kepala Kejari Aceh Singkil. Muhammad Junaidi, Rabu, 8 Maret 2026.

" Benar terdakwa “D” di pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"sebut Raja Liola Gurusinga.

Dengan memberat terdakwa, karena perbuatanya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta terdakwa memiliki peran yang paling signifikan, dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan sendiri.

Kemudian tambah Raja Liola Gurusinga, tuntutan sebesar 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa kemarin, 7 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serta memperhatikan ketentuan Pasal 603 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

" Selanjutnya terdakwa saat ini tetap ditahan,"tambahnya.

Disamping itu Raja Liola Gurusinga, tuntuntan kepada terdakwa menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Kemudian terdakwa dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp995 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah

putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

" Dan apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan,"tegas Raja Liola Gurusinga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....