Desa Subulussalam Selatan Masuk Nominasi Antikorupsi Aceh
- 07 Nov 2025 15:25 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Subulusaslam : Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terpilih sebagai calon desa anti korupsi tingkat Provinsi Aceh, tahun 2025. Wali Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Rudi Hartono, mengucapkan selamat datang kepada tim penilai dari provinsi dan mengapresiasi capaian Kampong Subulussalam Selatan yang telah mencapai 95 persen tingkat pemenuhan dokumen.
"Penilaian ini menjadi bagian dari rangkaian proses penetapan kampong anti korupsi tahun 2025 oleh KPK yang tahapannya telah dimulai sejak Juni lalu, Capaian yang patut diapresiasi di tengah keterbatasan sumber daya dan anggaran" kata Rudi Hartono.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memperoleh hak asal usul dan otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Namun, praktiknya masih banyak tantangan mulai dari kapasitas SDM yang belum merata, pengelolaan anggaran yang belum optimal, hingga potensi konflik kepentingan di tingkat lokal.
Program desa anti korupsi hadir bukan sekadar simbol, tetapi sebagai ruang evaluasi dan pembelajaran. "Pastikan bahwa nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas benar-benar tumbuh di setiap kampong di Kota Subulussalam," kata Rudi Hartono.
Menurutnya, jika nilai ini benar-benar dihayati dan dijalankan, maka Subulussalam Selatan bukan hanya menjadi desa anti korupsi di atas kertas, tetapi menjadi contoh nyata kampong yang sesuai dengan maknanya Subulussalam, "jalan menuju keselamatan," tutup Rudi Hartono.
Dengan demikian, Desa Subulussalam Selatan berjuang untuk menjadi desa anti korupsi yang dapat menjadi contoh bagi kampong-kampung lainnya di Aceh.