Legislatif dan Eksekutif Akhirnya Setujui R-APBK Aceh Singkil 2026, Ini Alasannya

  • 23 Apr 2026 07:09 WIB
  •  Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Aceh Singkil : Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 telah disetujui dan ditandatangani bersama dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Rabu, 21 April 2026.

Dalam memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRK Aceh Singkil mengatakan Rapat Paripurna persetujuan bersama R-APBK Aceh Singkil dilaksanakan menindaklanjuti instruksi dan hasil mediasi Wakil Gubernur Aceh pada 18 April 2026.

"Beliau menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjalankan kesepakatan yang telah dicapai demi stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah. Dimana keharmonisan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama mendorong pembangunan Aceh Singkil," kata Amaliun.

Dikatakan H. Amaliun penandatangan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan mempedomani peraturan DPRK Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025 pasal 127 ayat 1.

"Paripurna Penetapan Rancangan dapat dilakukan apabila dihadiri 2/3 jumlah anggota DPRK Aceh Singkil dan keputusan rapat paripurna dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRK yang hadir," papar H. Amaliun

Merujuk pada peraturan tersebut, dalam memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun menanyakan langsung persetujuan anggota dewan yang hadir, dan dinyatakan setuju oleh seluruh anggota DPRK yang hadir.

Adapun Penandatangan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun didampingi Wakil Ketua DPRK dan Sekretaris Dewan, dan dari eksekutif oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H, didampingi Sekretaris Daerah Aceh Singkil. Dengan nilai APBK Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 822 ,3 milyar lebih.


Persetujuan ini mendapat sambutan hangat dari jajaran Eksekutif. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Legislatif.

"Terima kasih kepada Badan Musyawarah, badan legislasi, badan anggaran, dan fraksi-fraksi dewan yang telah meluangkan waktunya duduk bersamaan dengan Tim Anggaeab Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sehingga APBK ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,' kata Safriadi.

Forkompimda, SKPK, tokoh masyarakat, terkhusus masyarakat Aceh Singkil yang hadir dalam Paripurna juga mengapresiasi persetujuan bersama tersebut. Karena sebelumnya dua dari tiga fraksi DPRK Aceh Singkil menyatakan menolak menyetujui Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil TA 2026 pada 8 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....