Wajib Pajak Diminta Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline
- 01 Mar 2026 18:26 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Setelah Aparatur Sipil Negara dan TNI/Polri, kepada seluruh masyarakat yang sudah tercatat sebagai pengguna nomor pokok wajib pajak (NPW), di imbau agar menyampaikan laporan SPT pertanggungjawaban pajak penghasilan tahunan sebelum masa tenggang waktu atau batas akhir pelaporan berakhir.
" Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP dan berpenghasilan agar segera menyampaikan laporan SPT tahun sebelum berakhir batas waktunya," ungkap Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Aceh Singkil, Komar Herliyan Nahaunus, Minggu, 1 Maret 2026.
Sebab terang Komar, untuk batasan waktu pelaporan SPT Pajak tahunan jenis pribadi hanya tercatat hingga pada 31 Maret 2026. Begitupun untuk batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan badan usaha, CV, Perusahaan Terbatas, Yayasan dan Lembaga lainya terhitung hingga akhir April 2026 mendatang.
Disamping itu Komar juga menambahkan,untuk mempercepat proses pelaporan peertanggungjawaban SPT pajak tahunan pajak baik pribadi maupun badan usaha.
Selain pihaknya telah memberikan edukasi layanan coretax bagi ASN dan TNI/Polri, juga khusus untuk pelayanan asistensi dari petugas di Kantor KP2KP Aceh Singkil dibuka setiap hari.
Meliputi, untuk hari kerja Senin hingga Jum'at dibuka dari Pukul 08.00 - 15.00 Wib. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, KP2KP memberikan pelayanan dari pagi Pukul 08.00 hingga 12.00 Wib.