Pemerintah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
- 09 Jan 2026 20:24 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Pemerintah Aceh melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
" Dengan tujuan, melalui langkah ini sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat untuk meringankan beban finansial sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kendaraan," ungkap Kepala Kantor Samsat wilayah XX Aceh Singkil, Jusri, Jum'at (9/1/2026).
Kemudian tambahnya melalui kebijakan program pemutihan ini, mencakup berbagai bentuk pembebasan kewajiban pajak, di antaranya.
Seperti pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda keterlambatan pajak, bebas pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Oleh sebab itu, kebijakan ini diharapkan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda atau tambahan tarif progresif.
" Ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terbebani akumulasi biaya tinggi karena keterlambatan pembayaran pajak, oleh karena masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut,"tutup Jusri.
Selanjutnya tegas Jusri, kebijakan perpanjangan waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut merupakan bagian dari perhatian pemerintah bagi korban terdampak banjir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....