Ini Tertib Pembagian Warisan Dalam Hukum Waris Islam
- 21 Sep 2025 12:33 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan didasarkan pada Al-Quran dan Hadits, serta diatur dalam fiqih.
Pembagian harta warisan dalam hukum waris Islam ditentukan berdasarkan bagian-bagian yang telah ditetapkan untuk masing-masing ahli waris. Ustad. Khalidin yang juga seorang pengajar di Pesantren Darul Taqdib Singkil Utara dalam program Dialog Agama bersama RRI Singkil mengatakan, sebelum harta warisan dibagi, ada tertib pembagian warisan dalam hukum waris Islam yang harus dilakukan, seperti :
1. Menyelesaikan hutang piutang
“Sebelum harta warisan dibagi, terlebih dahulu harus diselesaikan masalah hutang piutang pewaris. Hutang piutang ini dapat berupa hutang kepada orang lain, baik itu dalam bentuk uang maupun barang dan harus dilakukan secara jujur dan adil, serta tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” sebutnya, sabtu (21/9/2025).
2. Membayar biaya pemakaman
“Biaya pemakaman pewaris harus dibayar terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagi. Biaya pemakaman ini dapat berupa biaya untuk mengurus jenazah, biaya penguburan, dan lain-lain. Pembayaran biaya pemakaman ini harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan,” kata Ustad Khalidin.
3. Melaksanakan wasiat
“Wasiat yang dibolehkan oleh pewaris harus dilaksanakan sebelum harta warisan dibagi. Wasiat ini dapat berupa pemberian harta kepada orang tertentu, atau pelaksanaan kegiatan tertentu,” imbuhnya.
4. Pembagian harta warisan
“Setelah langkah-langkah di atas diselesaikan, harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam hukum waris Islam. Ahli waris yang berhak menerima harta warisan adalah mereka yang telah ditetapkan dalam hukum waris Islam, seperti anak, suami/istri, orang tua, dan kerabat lainnya,” pungkasnya.
Dengan mengikuti tertib pembagian warisan ini, umat Islam dapat memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum waris dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits.