Pemerintah Kembali Ingatkan Pedagang Tidak Menjual Minyak Diluar HET

  • 01 Jun 2026 00:02 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindag Kop dan UKM) mengimbau kepada pelaku usaha distributor atau pedagang tidak melakukan penimbunan dan menjual harga minyak goreng diluar harga eceran tertinggi (HET).

"Secara lisan kami selalu sampaikan kepada pelaku usaha distributor atau pedagang agar tidak menjual minyak diatas harga eceran tertinggi (HET),"ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Singkil, Safrijal Minggu, 31 Mei 2026.

Dengan harapan tambah Safrijal melalui penyediaan minyak goreng dengan harga yang stabil, yakni sebesar Rp.15.700 per kemasan tidak membuat masyarakat merasa resah. Terutama, minyak yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah yaitu minyak goreng Minyakita.

Kemudian, Safrijal juga menegaskan untuk memastikan harga minyak goreng minyakita itu dipasaran tetap dijual belikan para pedagang dipasar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Sebelumnya, mereka bersama dengan tim saber pangan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pelaku usaha distributor dan pedagang.

"Menyahuti keluhan warga dan memastikan harga beberapa bahan pokok ini tetap normal, kita juga ikut bersama tim saber melakukan pantauan, termasuk sebagai tindak lanjut dari harga minyakita kemarin," tambahnya.

Seperti diketahui khusus di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, harga pasar untuk minyak goreng sempat tercatat melambung tinggi.

Dimana untuk harga Minyakita, para pedagang disejumlah wilayah sempat menjual senilai Rp21 - 22 ribu perkemasan.

Sementara untuk minyak goreng jenis premium, seperti minyak Sanco sebesar, Filma, dan Bimoli, saat ini dijual sebesar Rp22 hingga 24 ribu perliter.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....