Penataan Pasar Gunungsitoli Utara: Pedagang Liar Bakal Dilarang Berjualan

  • 31 Mei 2026 03:45 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli mulai bersiap melakukan penertiban menyeluruh terhadap para pedagang yang masih nekat berjualan di pinggir jalan kawasan Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara. Langkah ini diambil guna mengatasi kemacetan dan semrawutnya aktivitas perdagangan akibat belum optimalnya pemanfaatan gedung pasar yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dalam pemantauan lapangan yang dilakukan tim terpadu Pemkot Gunungsitoli pada Sabtu 30 Mei 2026, petugas menemukan mayoritas pedagang justru memilih menggelar lapak di sepanjang bahu jalan. Kondisi ini memicu penyempitan akses transportasi, mengganggu mobilitas warga yang melintas, serta merusak estetika tata ruang kawasan pasar rakyat tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Arham Dusky Hia, menegaskan bahwa penataan ulang ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan kenyamanan serta keamanan bersama. Kendati demikian, pemerintah mencoba menampung aspirasi dari para pedagang sebelum sanksi tegas diberlakukan.

Saat berdialog dengan petugas di lapangan, sejumlah pedagang membeberkan alasan mengapa mereka enggan pindah ke dalam fasilitas yang disiapkan pemerintah. Keluhan utama tertuju pada keterbatasan fasilitas meja dan tempat memajang (display) barang dagangan di dalam gedung baru yang dinilai sangat minim.

Para pedagang mengaku kapasitas ruang dan sarana yang ada saat ini tidak sebanding dengan volume barang dagangan mereka yang cukup banyak. Akibatnya, mereka terpaksa bertahan di luar gedung agar tetap bisa memamerkan seluruh produknya kepada pembeli, meskipun harus menggunakan badan jalan.

Merespons keluhan tersebut, Pemkot Gunungsitoli berjanji akan segera mengevaluasi kelayakan fasilitas di dalam gedung pasar, termasuk penataan ruang dan sarana pendukung lainnya. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan perbaikan secara bertahap demi memastikan kenyamanan pembeli dan pedagang, tanpa mengabaikan asas kemanusiaan.

Meski menjanjikan evaluasi fasilitas, Arham memastikan kebijakan tegas tetap berjalan di mana hanya pedagang resmi yang masuk dalam pendataan pemerintah yang diperbolehkan beraktivitas di area pasar. Pedagang liar atau yang tidak terdata secara resmi dipastikan bakal dilarang keras berjualan demi menjaga keadilan bagi pedagang yang taat aturan.

Sebagai langkah awal eksekusi penertiban, Pemkot Gunungsitoli menjadwalkan pelaksanaan Apel Siaga pada pekan depan guna memperkuat koordinasi lintas instansi dan aparat keamanan. Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan setempat juga telah diinstruksikan untuk segera merampungkan data final dan mendistribusikan para pedagang ke lapak yang sah.

(Sumber : Pemkot Gunungsitoli)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....