Saring Ketat Aduan Publik, Satpol PP Subulussalam Hindari Tindakan Responsif
- 20 Mei 2026 19:00 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam – Tim gabungan Satpol PP dan WH Kota Subulussalam bersama personel Subdenpom Subulussalam menggelar operasi pencegatan di pos Timbang Jontor, Kecamatan Penanggalan, Rabu 20 Mei 2026 dini hari. Operasi yang berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga 03.40 WIB ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan minuman keras jenis tuak.
Berdasarkan laporan yang diterima petugas, sebuah mobil dengan ciri-ciri dan nomor polisi tertentu dilaporkan telah bertolak dari Kota Cane, Aceh Tenggara, pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB. Mobil tersebut diduga kuat mengangkut sekitar 5 karung atau setara 500 liter minuman tuak dengan tujuan akhir Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Setelah bersiaga selama beberapa jam, tim gabungan melihat mobil dengan ciri-ciri yang dilaporkan melintas dalam kecepatan tinggi menuju arah pusat kota sekitar pukul 03.13 WIB. Petugas di lapangan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya antara mobil petugas dan kendaraan terduga.
Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir di kawasan Desa Kuta Tengah setelah tim gabungan berhasil memotong jalur dan menghentikan paksa mobil tersebut. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap isi kabin dan bagasi kendaraan, hasil yang ditemukan ternyata nihil atau tidak sesuai dengan informasi awal yang disampaikan oleh pelapor.
Menanggapi operasi yang tidak membuahkan hasil tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Abdul Malik, menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi total bagi internal jajarannya. Menurutnya, akurasi informasi dari setiap aduan masyarakat ke depan harus ditapis dan dikaji secara lebih mendalam sebelum diambil tindakan responsif di lapangan.
“Semoga giat yang tidak membuahkan hasil tersebut dapat menjadi iktibar atau pelajaran bagi kita semua agar ke depan lebih selektif dan melakukan pengkajian mendalam sebelum melaksanakan tindakan responsif terhadap aduan atau laporan masyarakat,” ujar Abdul Malik.
Lebih lanjut, Abdul Malik menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembenahan tim patroli sekaligus mengintensifkan edukasi kepada warga. Langkah ini penting guna memastikan masyarakat tidak melanggar Qanun Aceh terkait khamar (minuman keras), sekaligus bersama-sama menjaga Kamtibmas serta ketenteraman umum di wilayah Kota Subulussalam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....