Sengketa Lahan 150 Hektare di Lae Saga Subulussalam, Kuasa Ungkap 75 AJB
- 18 Mei 2026 19:50 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Kasus dugaan penyerobotan dan klaim sepihak atas lahan perkebunan kelapa sawit di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam kian meruncing. Pihak penerima kuasa pengelola lahan, Netap Ginting dan Heppy Bancin, akhirnya buka suara membeberkan kronologi, alas hak resmi, hingga kerugian besar yang mereka alami akibat persoalan tersebut, Senin 18 Mei 2026.
Netap Ginting menjelaskan bahwa dirinya bersama Heppy Bancin mengantongi legalitas hukum yang kuat berupa Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Aldi Subhan Lubis SH MKn. Melalui dokumen tersebut, mereka dipercayakan penuh untuk mengelola fisik lahan seluas 150 hektare yang didasari oleh 75 Akta Jual Beli (AJB) Tahun 2012 dari Kantor Notaris Surya Darma.
Namun, sejak mulai aktif mengelola lahan di Kampong Lae Saga pada awal tahun 2026 silam, berbagai persoalan beruntun terus bermunculan di lapangan. Konflik klaim kepemilikan dari pihak lain tersebut perlahan mulai mengganggu aktivitas operasional perkebunan hingga mengakibatkan kerugian materiil yang sangat besar bagi mereka.
“Saya bersama Bang Heppy Bancin telah menerima surat kuasa untuk mengelola fisik lahan sebanyak 75 AJB seluas 150 hektar dari Indrayani Pohan beserta 13 pemilik lahan di Kampong Lae Saga kepada kami,” ujar Netap Ginting kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Ginting juga meluruskan simpang siur informasi yang beredar di beberapa media massa yang menyebutkan bahwa lahan yang dikuasakan kepada mereka hanya seluas 2 hektare. Ia menegaskan, Surat Kuasa diberikan secara rinci per AJB, dan untuk melangkah ke ranah hukum, ia telah menerima kuasa sepenuhnya secara global.
Ginting menjamin bahwa seluruh dokumen AJB yang dipegangnya memiliki riwayat hukum yang sah dan jelas karena lahir dari proses ganti rugi di tingkat desa. Dokumen tersebut ditandatangani serta dicap jempol oleh warga yang menjualkan lahannya kepada Indrayani Pohan cs, dengan diketahui langsung oleh perangkat desa setempat.
“Seluruh lahan telah dikuasai secara fisik dengan membuatkan paret gajah dan tanaman kelapa sawit,” imbuh Ginting, sembari memperlihatkan bundelan dokumen AJB yang dipegang oleh Heppy Bancin kepada awak media yang hadir.
Dampak dari konflik lahan ini tidak main-main, Ginting membeberkan akumulasi kerugian yang dideritanya kini telah mencapai miliaran rupiah. Mirisnya, jauh sebelum ia menerima kuasa penguasaan fisik atas lahan tersebut, aktivitas pencurian atau pengambilan buah sawit di area itu diduga kerap kali dilakukan oleh oknum berinisial M.
Tensi konflik semakin tinggi saat Ginting mendapati adanya sertifikat hak milik (SHM) lain seluas 2 hektare yang tiba-tiba terbit di atas lahan AJB kelolaannya. Pihak Ginting sebenarnya sudah mengalah dengan membuat pembatasan terhadap area 2 hektare tersebut dan berjanji tidak akan pernah mengganggu lahan yang diklaim itu.
“Namun, saudara M memanen sawitnya lebih dari 2 hektare, oleh karena itu kami melakukan perlawanan dengan membuat Laporan ke pihak Kepolisian,” beber Netap Ginting.
Tak sampai di situ, situasi di lapangan sempat mencekam ketika Ginting mendapatkan ancaman fisik saat mengecek laporan pengawasnya mengenai dugaan pencurian buah sawit. Anehnya, di media sosial, justru Ginting yang dituding dan diposisikan seolah-olah sebagai pelaku pengancaman serta pemukulan.
“Saya yang diancam bahkan sempat diayunkan parang ke arah saya. Pada saat itu pengawas saya langsung menangkap tangan si M hingga tidak mengenai leher saya. Mirisnya, malah saya yang dipelintirkan melakukan pengancaman dan pemukulan, padahal saya korban disini,” ungkap Netap Ginting.
Di tempat yang sama, Heppy Bancin menyampaikan harapan besarnya agar pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut mau bersikap kooperatif. Ia meminta pihak yang mengklaim untuk segera memperlihatkan dokumen pembanding yang sah kepada pihak berwajib agar persoalan ini bisa segera menemui titik terang.
“Kami berharap tidak ada klaim sepihak, karena kami dikuasakan mengelola lahan ini dengan Akta Kuasa serta adanya AJB sebagai alas hak kami. Jika memang ada pihak yang memiliki alas hak dokumen kepemilikan di atas lahan kami, silahkan tempuh jalur hukum agar segera mendapat titik terangnya,” tandas Heppy Bancin menutup keterangannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....