DPRK Subulussalam Fokus Interpelasi, Pengesahan APBK 2026 Terbengkalai

  • 12 Feb 2026 14:25 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam : Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum menemui titik terang meski telah memasuki bulan Februari. Di saat jadwal krusial tersebut terlewati, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) justru disibukkan dengan pengguliran hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota, Kamis, 12 Februari 2026.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam, Bahagia Maha (BM). Mantan anggota dewan tersebut mengingatkan bahwa meski interpelasi adalah hak konstitusional, pengesahan anggaran merupakan kewajiban utama yang bersifat mendesak demi kepentingan publik.

Secara aturan, keterlambatan ini telah melampaui batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Merujuk pada Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan APBD seharusnya disetujui bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini mewajibkan persetujuan bersama dilakukan paling lambat pada 30 November tahun sebelumnya, yang berarti APBK 2026 seharusnya sudah tuntas sejak akhir 2025.

“Interpelasi itu hak DPRK. Tetapi pengesahan APBK adalah kewajiban. Kalau sudah Februari belum juga disahkan, tentu ini menjadi pertanyaan publik,” ujar Bahagia Maha dalam keterangannya, Kamis (12/2).

Persoalan utama yang memicu langkah politik DPRK diketahui bersumber dari dugaan membengkaknya defisit anggaran hingga mencapai Rp290 miliar pada tahun 2025. Namun, BM menilai reaksi para legislator tersebut terkesan terlambat dan penuh kejanggalan secara momentum.

Menurut pantauan BM, defisit yang menjadi persoalan saat ini sebenarnya merupakan akumulasi atau "warisan" dari periode pemerintahan lima tahun sebelum masa kepemimpinan Rabani. Ia merasa heran mengapa DPRK baru menunjukkan sikap reaktif saat ini.

Ia juga mempertanyakan alasan DPRK yang tidak menggugat persoalan defisit tersebut sejak tahun 2025 lalu ketika angkanya mulai mencuat ke permukaan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa langkah interpelasi yang diambil tidak murni berdasarkan pengawasan fungsional.

Lebih lanjut, BM menyebut angka defisit Rp290 miliar tersebut belum bisa dijadikan acuan yang mutlak. Validitas data keuangan daerah seharusnya menunggu hasil audit resmi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Atas dasar itu, BM berpendapat bahwa menjadikan angka defisit yang belum terverifikasi sebagai landasan interpelasi justru terlihat seperti pelampiasan ketidakpuasan politik semata. Ia mengimbau agar stabilitas pemerintahan tetap dijaga demi kelancaran pelayanan masyarakat.

Sebagai penutup, ia mendesak DPRK untuk memprioritaskan penyelesaian APBK agar roda pembangunan di Subulussalam tidak lumpuh. "Laksanakan kewajiban, baru tuntut hak. Begitu konsepnya," tegas Bahagia Maha mengakhiri pernyataannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....