Begini KDRT dalam Pandangan Islam

  • 20 Agt 2024 19:45 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil : Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah.

Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau seks. Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian, serta dapat menggunakan teknologi.

Akhir-akhir ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tengah ramai diperbincangkan oleh warganet. Ramainya perbincangan KDRT ini dipicu oleh peristiwa yang dilakukan dan dialami oleh pasangan artis, seleb tiktok maupun selebgram yang menyebabkan Istri melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya kepada polisi.

Dalam pandangan islam Tindakan kekerasan, seperti memukul, menendang, menampar yang dilakukan oleh pasangan suami istri tentu tidak bisa dibenarkan. Menurut Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34 yang artinya "Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka."

Ayat tersebut menegaskan tahapan tindakan yang dilakukan suami jika istri tidak memenuhi haknya. Tindakan ini dilakukan guna mengarahkan atau mendidik istri agar kembali mematuhi atau memenuhi haknya. Perlu diketahui, ada rincian ketentuan yang harus dipahami secara baik, sehingga kesalahpahaman terhadap ayat tersebut tidak berulang.

1. Tujuan utama memukul adalah mendidik istri agar kembali menaati atau memenuhi hak suami. Selagi tindakan yang ringan bisa ditempuh agar tujuan itu tercapai, tentu tidak boleh mengambil tindakan yang lebih berat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Fakhurddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib, bagaimanapun mengambil tindakan yang paling ringan sangat diperintahkan dalam hal ini.

2. Jika terpaksa perlu mengambil tindakan memukul, maka hanya dengan boleh pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan semisalnya. Memukul yang dimaksud bukan dengan pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan.

3. Pemukulan tidak boleh dilakukan karena didahului permusuhan atau pertikaian antara suami istri. Jika sebelumnya sudah terjadi pertikaian, suami tidak boleh memukul istri meskipun dalam rangka mendidiknya. Jika istri masih membangkang atau tidak memenuhi hak suami, jalan satu-satunya adalah melaporkan kepada hakim, bukan main hakim sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitab Hâsyiyah I’ânatut Thâlibîn.

4. Jika istri hanya akan jera dengan pukulan yang membahayakan, maka suami sama sekali tidak boleh memukul istri, baik pukulan yang ringan apalagi yang membahayakan dengan alasan apa pun. Hal ini sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtâj.

Tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan pembenaran tindakan KDRT terhadap istri. Apalagi sampai membawa-bawa Al-Qur’an dan ajaran Islam sebagai alasan pembenarannya.

(Sumber: wikipedia, nu.or.id)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....