Begini Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

  • 11 Agt 2024 08:58 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil : Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kpendudukan dan Pecatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dikartu keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.

Adapun dasar hukum pembuatan akta kelahiran yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pembuatan akta kelahiran memiliki manfaat sebagai berikut :

1. Wujud pengakuan negara terhadap status kewarganegaraan seseorang

2. Persyaratan pengurusan KIA

3. Untuk keperluan sekolah

4. Untuk keperluan pengurusan Beasiswa

5. Rujukan penerbitan ijazah

6. Persyaratan pembuatan paspor

7. Untuk keperluan pengurusan hak ahli waris

8. Syarat masuk PNS, TNI, maupun Polri

9. Untuk keperluan pengurusan tunjangan kerja

10. Untuk keperluan ibadah haji, dll.

Perlu diketahui juga jika pembuatan akta kelahiran tanpa dipungut biaya alias gratis. Apabila bayi anda lahir segera siapkan lampiran yang terdiri dari :

1. Surat keterangan lahir

2. Buku nikah orang tua

3. Kartu keluarga

4. KTP kedua orang tua

5. KTP dua orang saksi

Setelah semua lampiran lengkap, serahkan semua persyaratan ke disduk capil untuk segera diproses kurang lebih selama 60 menit dan jika sudah selesai pembuatannya untuk melakukan pengambilan akta kelahiran tersebut di disduk capil tersebut.

(Sumber:disdukcapil.acehsingkilkab.go.id)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....