Catat, ini Syarat Bikin Kartu Keluarga
- 10 Agt 2024 16:30 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Aceh Singkil : KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kegunaan KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warga negara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga . Sesuai Amanat Undang-undang no 24 Tahun 2013 Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.
Berikut ini prosedur pembuatan kartu kelurga sesuai kebutuhan, yaitu :
1. Persyaratan pembuatan kartu keluarga jika ada penambahan anggota keluarga
· Surat Keterangan Kelahiran
· Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan/Perceraian (F1.05)
· Kartu keluarga Asli
· Mengisi Formulir F1.02
2. Persyaratan pembuatan kartu keluarga baru karena kawin
· Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan/Perceraian (F1.05)
· Kartu Keluarga Kedua Belah Pihak
· Surat Keterang Pindah (bagi salah satu pasangan yang pindah datang
· KTP-El Asli
· Mengisi Formulir F1.02
3. Persyaratan pembuatan kartu keluarga baru karena pindah
· Surat keterangan pindah WNI
· KTP-El Asli
· Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan/Perceraian (F1.05)
· Mengisi Formulir F1.02
Perlu diketahui juga jika didalam kartu keluarga terdapat beberapa data yang tercantum antara lain :
1. Nomor kartu keluarga
2. Lambang negara Garuda Indonesia
3. Nama kepala keluarga
4. Alamat
5. Nama lengkap
6. NIK
7. Jenis kelamin
8. Tempat lahir
9. Tanggal lahir
10. Agama
11. Pendidikan
12. Jenis pekerjaan
13. Golongan darah
14. Status perkawinan
15. Tanggal perkawinan
16. Status hubungan dalam keluarga
17. Kewarganegaraan
18. Dokumen imigrasi (paspor/KITAP)
19. Nama orang tua (ayah/ibu)
20. Tanggal dikeluarkannya KK
21. Tanda tangan kepala keluarga
22. Tanda tangan digital Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanda tangan ini menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
(Sumber : wikipedia , disdukcapil.acehsingkilkab.go.id)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....