Catat, ini Syarat Bikin Kartu Keluarga

  • 10 Agt 2024 16:30 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil : KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kegunaan KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warga negara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga . Sesuai Amanat Undang-undang no 24 Tahun 2013 Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Berikut ini prosedur pembuatan kartu kelurga sesuai kebutuhan, yaitu :

1. Persyaratan pembuatan kartu keluarga jika ada penambahan anggota keluarga

· Surat Keterangan Kelahiran

· Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan/Perceraian (F1.05)

· Kartu keluarga Asli

· Mengisi Formulir F1.02

2. Persyaratan pembuatan kartu keluarga baru karena kawin

· Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan/Perceraian (F1.05)

· Kartu Keluarga Kedua Belah Pihak

· Surat Keterang Pindah (bagi salah satu pasangan yang pindah datang

· KTP-El Asli

· Mengisi Formulir F1.02

3. Persyaratan pembuatan kartu keluarga baru karena pindah

· Surat keterangan pindah WNI

· KTP-El Asli

· Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan/Perceraian (F1.05)

· Mengisi Formulir F1.02

Perlu diketahui juga jika didalam kartu keluarga terdapat beberapa data yang tercantum antara lain :

1. Nomor kartu keluarga

2. Lambang negara Garuda Indonesia

3. Nama kepala keluarga

4. Alamat

5. Nama lengkap

6. NIK

7. Jenis kelamin

8. Tempat lahir

9. Tanggal lahir

10. Agama

11. Pendidikan

12. Jenis pekerjaan

13. Golongan darah

14. Status perkawinan

15. Tanggal perkawinan

16. Status hubungan dalam keluarga

17. Kewarganegaraan

18. Dokumen imigrasi (paspor/KITAP)

19. Nama orang tua (ayah/ibu)

20. Tanggal dikeluarkannya KK

21. Tanda tangan kepala keluarga

22. Tanda tangan digital Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanda tangan ini menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.

(Sumber : wikipedia , disdukcapil.acehsingkilkab.go.id)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....