Tradisi Pantang melaut di Gosong Telaga Aceh Singkil
- 28 Jul 2024 20:44 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Aceh Singkil : Masyarakat yang melaut merupakan masyarakat yang bekerja secara aktif menangkap ikan, baik secara langsung sebagai mata pencariannya. Nelayan pada dasarnya merupakan sebuah bentuk kehidupan masyarakat yang basis kehidupannya bertumpu pada laut dan hasil-hasil laut yang ada di dalamnya, yang bersosial, beradab, berbudaya, dan beragama tentang keberlanjutan masa depannya sendiri.
Para pelaut atau nelayan ini memiliki pandangan dan tata cara khusus dalam pelaksanaannya. Tradisi tersebut berkaitan dengan persoalan pekerjaannya di laut yang dianggap sangat keras dan menantang. Sebagaimana lazimnya, melaut itu membutuhkan keberanian untuk dapat beraktivitas di perairan, menghadapi berbagai jenis angin, iklim dan ombak. 2 Keadaan iklim yang berubah-ubah mendatangkan angin yang berbeda pula dan berpengaruh terhadap waktu dan arah melaut nelayan.
Mayoritas masyarakat mentaati larangan melaut tersebut dan meyakini tidak semua waktu melaut itu bagus akan tetapi ada waktu tertentu para nelayan bisa melaut untuk menanggap ikan, seperti misalnya pada malam dan hari jumat, ini salah satu pantangan waktu melaut yang dianggap sebagai suatu larangan yang harus dihindari karena masyarakat menganggap yang memberanikan diri melaut pada hari dan malam jumat akan mendapatkan bahaya.
Pantangan melaut pada malam dan hari jumat di Kampong Gosong Telaga Utara memiliki kekuatan hukum yakni hukum adat bagi melanggarnya ada sanksi yang tegas akan diberlakukan baginya. Adapun sanksinya ialah membayar uang sebesar Rp. 500.000 dan digunakan untuk keperluan masjid, sampan, atau bot yang melanggar tidak diberikan turun kelaut selama 2-7 hari. Bagi nelayan diluar daerah yang mengambil ikan Gosong Telaga Utara akan di ambil 30% dari hasil tangkapannya dan membayar uang Rp.500.000.
Sesuai dengan tradisi Masyarakat Gosong Telaga Utara yang dipelihara secara turun-temurun, bahwasanya pada hari Jumat itu disampaikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tidak boleh melaksanakan aktivitasnya pada malam dan hari jumat mulai sejak sore kamis terbenamnya matahari sampai selesai shalat Jumat dikarenakan hal ini dapat melanggar norma-norma yang ada di Kampong Gosong Telaga. (Sumber: JurnalKhairuddin & Husniati Atami)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....