Ketentuan Pembagian Warisan Dalam Islam
- 08 Jul 2024 17:47 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Pembagian warisan dalam Islam adalah aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Hal ini diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadis, dengan tujuan untuk menjaga keadilan dan hak-hak individu dalam konteks warisan. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip, aturan, dan tujuan dari pembagian warisan dalam Islam.
1. Prinsip-prinsip Dasar:
Pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip dasar berikut:
- Keadilan: Prinsip utama dalam pembagian warisan adalah keadilan. Setiap ahli waris harus diberikan haknya sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
- Ketentuan Agama: Aturan warisan dalam Islam didasarkan pada hukum agama Islam. Pembagian ini harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadis.
- Perlindungan Hak Perempuan: Pembagian warisan dalam Islam berusaha untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan bahwa mereka tidak dianiaya. Ini termasuk warisan bagi istri, ibu, dan anak perempuan.
- Pemberian Warisan pada Orang yang Berhak: Warisan harus diberikan kepada orang-orang yang berhak, seperti ahli waris sah (keluarga dekat) dan kerabat terdekat.
2. Aturan Pembagian Warisan:
Aturan pembagian warisan dalam Islam dapat berbeda tergantung pada konteks keluarga dan hubungan antar ahli waris. Namun, aturan dasarnya adalah sebagai berikut:
- Warisan untuk Suami/Istri: Suami atau istri yang ditinggalkan oleh pasangan yang meninggal memiliki hak atas sebagian warisan, yaitu seperdelapan dari warisan jika ada keturunan, dan seperempat jika tidak ada keturunan.
- Warisan untuk Orang Tua: Orang tua yang ditinggalkan oleh anak-anaknya dapat menerima bagian dari warisan, tergantung pada jumlah anak yang ditinggalkan oleh yang meninggal.
- Warisan untuk Anak-anak: Anak-anak memiliki hak pada bagian tertentu dari warisan yang ditentukan sesuai dengan jumlah anak dan hubungan dengan almarhum.
- Warisan untuk Saudara Kandung: Saudara-saudara kandung juga memiliki hak pada warisan sesuai dengan jumlah saudara dan saudari yang masih hidup.
3. Contoh Pembagian Warisan:
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
- Ayah, ibu, dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
- Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.
Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
- Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
- Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 3/24, atau 12/96 bagian.
- Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 = 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:
- Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96
- Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96
- Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96
- Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1
Tujuan dari Pembagian Warisan dalam Islam:
Tujuan dari pembagian warisan dalam Islam adalah untuk menjaga keadilan, melindungi hak-hak individu, dan memastikan kesejahteraan anggota keluarga yang ditinggalkan. Pembagian ini dirancang untuk menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi yang besar antara anggota keluarga dan untuk memastikan bahwa hak perempuan dan anak-anak dihormati.
Pembagian warisan dalam Islam adalah bagian penting dari hukum keluarga Islam yang berfokus pada prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak individu yang mendasari ajaran Islam. (sumber web https://fai.uma.ac.id/)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....