Ini Syarat Dapat Diskon Listrik 50 Persen dari PLN

  • 17 Des 2024 11:07 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Singkil : Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, para pelanggan PLN tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen. Karena hal itu akan diterapkan secara otomatis, melalui sistem digital otomatis oleh PLN.

Pembayaran untuk tarif listrik akan otomatis mendapatkan diskon 50 persen bagi pengguna token, sementara tagihan bagi pelanggan pascabayar juga akan dipotong sebesar 50 persen secara otomatis.

Diskon tersebut ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt atau lebih rendah. Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Insentif diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berpengaruh pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Nilai insentif terkait dengan diskon listrik ini diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.

(sumber web https://www.ntvnews.id/)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....